Sekilas Berita

Kami kumpulkan berita untuk anda semua

mediaPL

Powered by Blogger.

ads yashi

Menyatakan Mundur Sebagai Capres, Prabowo Bisa Dibui dan Denda Rp100 Miliar

Kutipan Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mendadak beredar di dunia maya setelah Prabowo Subianto menyatakan mundur dari persaingan Pilpres 2014, Selasa (22/7/2014). Adapun ketentuan yang dikutip adalah pasal 246 ayat 1 berbunyi: "Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). " Salah satu netizen yang meramaikan lini masa Twitter dengan posting soal UU 42/2008 ini adalah budayawan Goenawan Mohamad lewat akun @gm_gm yang merespon kicauan @dessoctaria. "Terima kasih. Apakah Prabowo tak ada yang menasihati?" tulis @gm_gm menjawab @dessoctaria. Dalam jumpa pers di rumah Polonia, Jakarta Timur Prabowo menyampaikan bahwa kubunya menolak pelaksanaan Pilpres 2014. "Kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu beralasan, pihaknya tak ingin mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Menurut dia, pihaknya siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat.
0 Komentar untuk "Menyatakan Mundur Sebagai Capres, Prabowo Bisa Dibui dan Denda Rp100 Miliar"

Advertiser

Your Ads Here
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top